Rabu, 20 Januari 2016

MLM VS Money Game

Di Indonesia, skema Ponzi atau money game dan skema piramid banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Apalagi bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti investasi, pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam dan penggunaan teknologi internet. Penipuan tesebut banyak menggunakan pola gabungan antara money game / skema Ponzi dengan skema piramid. Berikut beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia :
Kasus Money Game Berkedok Arisan Berantai Dan Koperasi
Sistem yang mirip tanpa komoditi sama sekali, dipraktekkan ‘Koperasi Insan Futura Mandiri’ dengan investasi Rp. 400.000,- juga dengan kelipatan 3 down-line, sedangkan ‘Dahita Group’ melakukannya lebih murah dengan investasi Rp. 5.000,- yang diperluas melalui media internet. Ada juga Arisan Multi Level yang diselenggarakan oleh Executive Business Club, caranya ada daftar berisi 4 nama + alamat e-mail + account bank yang dikirimkan kepada 10 calon, calon harus mengirim Rp. 20.000,- kepada nama nomor 1, kemudian nama nomor 2 menjadi nomor 1, 3 menjadi 2, dan 4 menjadi 3, sedangkan nama peserta baru menjadi nomor 4. Daftar baru dikirimkan kepada 10 orang calon peserta baru. Arisan berantai lalu menjadi ‘money-game’ karena dengan tiadanya resiko, setiap orang bisa memulainya sendiri.
Namun bagaimanapun Arisan Berantai karena melibatkan uang (tanpa komoditi) jelas berpotensi untuk:
(1) menguntungkan bandar secara besar-besaran;
(2) bersifat mencintai & mengejar uang (mamonisme/hedonisme);
(3) menjadi ajang judi & spekulasi karena dengan taruhan kecil memperoleh keuntungan besar namun merugikan jauh lebih banyak orang di lapisan terbawah; dan jelas
(4) potensial bersifat penipuan karena slogan ‘tidak akan ada yang rugi’ hanya omong kosong karena dalam sistem ini keseluruhan grassroot (terjadi bila rantai terputus) yang jauh lebih banyak dari jumlah keseluruhan up-linenya harus menanggung keuntungan keseluruhan up-linenya.
Di Indonesia korban money game berkedok arisan berantai dan koperasi simpan pinjam yang menjadi kasus penipuan di pengadilan, adalah antara lain korban arisan yang diselenggarakan oleh: Yayasan Keluarga Adil Makmur Ongkowijoyo pada 1987, PT Sapta Mitra Ekakarya (Arisan Danasonic) 1995, Langrose, dan Pentagono yang sampai menimbulkan kemarahan puluhan ribu orang yang menimbulkan huruhara kerusuhan dan pembakaran banyak gedung di kota Pinrang yang disebabkan ulah ‘Koperasi Simpan Pinjam’ (Kospin) yang dengan investasi Rp.10 juta menjanjikan bonus Rp.30 juta dalam tiga bulan! Marilah kita belajar dari peristiwa itu!
Sedangkan kasus penipuan terbaru di tahun 2008 ini adalah CV. Sukma di Semarang dan CV Jamina di Tegal. Di mana kedua perusahaan tersebut sama-sama menjanjikan program pelunasan kredit kendaraan bermotor dengan modus yang hampir sama yaitu, katakanlah si Paijo bergabung dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 700.000 dan tergantung paket yang diambil (istilahnya begitu), kemudian langkah berikutnya Paijo harus mengajak 2 orang dan 2 orang yang sudah di rekrut Paijo juga harus mengajak 2 orang lagi. Dengan sistem tersebut, baik CV Sukma maupun CV Jamina menjanjikan Paijo uang dalam bentuk subsidi sebesar Rp 500.000 setiap bulan selama 26 bulan berturut-turut kepada nasabah sebagai bantuan kredit motor, bahkan menjanjikan subsidi Rp 9 juta pada bulan ke-9.
Kasus peniupuan CV Jamina dan CV Sukma mulai terbaca ketika perusahaan tersebut gagal bayar kepada nasabahnya yang dijanjikan sesuai dengan haknya sebanyak puluhan ribu nasabah. Hingga saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh aparat.
Berdasarkan pengamatan saya di lapangan masih banyak jenis penipuan dengan modus yang sama namun mulai dengan beragam variasinya. Yang sudah tercium lagi oleh aparat hukum adalah PT. Sinar Mas di Brebes dengan konsep sama namun dengan sistem kocok (arisan). Harap wasapada.
Kasus Money Game Berkedok Investasi Perkebunan dan Peternakan
Inilah salah satu perusahaan money game yang berhasil menyita hampir seluruh masyarakat indonesia adalah PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) pada tahun 2001-2002, dengan total kerugian yang dialami oleh para investor sebesar Rp. 500 miliyar. Kemudian dilanjutkan dengan PT Adess Sumber Hidup Dinamika (Add Farm) pada tahun 2003 dan IBIST tahun 2007. Harap waspada juga di tahun 2008 ini ada perusahaan asal malaysia yang melakukan hal serupa dengan dibumbui produk seperti menginvestasikan dana ke beberapa hektar lahan sawit, karet, dan sudah ada ratusan nasabah yang ikut. Entah bagaimana tindak lanjut dari pihak aparat hukum.
Kasus Money Game Dan Skema Piramid (Mengarah Konsep MLM) Dengan Produk Yang Di Mark-Up Setinggi Langit
Konsep yang dipakai perusahaan jenis ini adalah produk dijual setinggi langit namun yang menjadi nilai jual (selling point) adalah pengembalian modal (return of investment) hingga minimal 1,5-2 kali lipat dari modal awal bergabung. Contoh kejadian pada tahun 1996 – 1999 seperti : Banyumas Mulia Abadi (BMA) pada tahun 1996, di mana seseorang belanja 1 paket kaos dan jean senilai Rp 1,5 juta maka 21 hari kemudian dijanjikan bonus sebesar Rp. 2,5 juta sehingga orang tertarik bukan pada paket produknya melainkan pada janji bonusnya. PT. Permata Nusantara tahun 1996, New Era 21 tahun 1999, CKSS (Citra Keluarga Sejahtera Sentosa) pada tahun 1999, PT. MLM (Mekar Langsung Mandiri) pada tahun 1999, PT. MLM (Media Laksana Mandiri) pada tahun 1999, PT. IJP (Inter Jasa Perkasa) pada tahun 1999, BMM (Bisnis Masyarakat Medan) pada tahun 1999, PT. ROSINDO pada tahun 1999, dan Higam Net (Hidup Gembira Awet Muda Network) pada tahun 1999.
Pada tahun 2000 – 2007 seperti : PT. Probest International, PT. Promail Indonesia, PT Gee Cosmos Indonesia (PT GCI), YAMI (Yayasan Amal Muslim Indonesia), PT Arthamulia Ereksa Pratama (Golden Saving).
Kasus Money Game Dan Skema Piramid (Mengarah Konsep Sistem Binary)
Akhir-akhir ini semakin banyak jenis ‘bisnis’ yang menamai dirinya ‘bisnis’ referensi. Padahal, sebenarnya itu hanyalah skema untuk mengelabui orang untuk menyetorkan uangnya. Sebagai contoh, Samijaya.
Sebelum Samijaya ada perusahaan Gold Quest International, My 7 Diamond, dan PT. Pohon Mas Mapan Sejahtera dengan produk emas dan berlian yang harganya tidak masuk akal logika. Pokoknya masih banyak jenis Samijaya-samijaya lainnya dengan modus operandi yang sama.
Sistem Tembak Posisi / Peringkat = Fast Track Pada Direct Selling-MLM
Terkadang di MLM yang benar-benar MLM pun bisa dibuat skema piramid. Seperti misalnya anda ditawari bergabung langsung ke posisi manajer (misalnya) dengan belanja produk sebesar Rp. 10 juta dan anda mengajari hal yang sama dengan rekrutan anda. Kasus seperti ini seringkali terjadi di beberapa perusahaan MLM yang sudah terdaftar di APLI, seperti perusahaan U** dengan program Rp. 9 jutanya (program jaguar). Namun program tembak posisi/peringkat ini biasanya dilakukan oleh beberapa pelaku MLM atau leader MLM tanpa sepengetahuan perusahaannya. Selain program itu dirancang untuk menembak posisi atau peringkat lebih tinggi, program ini cocok untuk melakukan semacam reward wisata ke luar negeri, motor, mobil dan sebagainya. Akibatnya terjadilah penumpukan produk dalam jumlah besar sehingga terciptalah penjualan produk secara murah hingga 50% dari harga distributor.
Ciri-ciri MLM yg bukan Money Game
1. Biaya keanggotaan atau pendaftaran hanya berupa biaya administrasi belaka. Yang jelas terjangkau.
2. Produk yang mau dijual jelas ada bentuknya. Biasanya produk rumah tangga, toilleters, buku, alat-alat kecantikan / olah raga, bahkan mungkin asuransi. Para member ( anggota) diberi pengetahuan tentang produk yang akan dijual, apa manfaatnya, bagaimana menggunakannya, dsb. Produk juga punya garansi, apabila memang terjadi kerusakan atau tidak berfungsi.
3. Selalu diadakan acara, diskusi dan bimbingan untuk meningkatkan pengetahuan dan manajemen anggota untuk meningkatkan penjualan barang/produk.
4. Peningkatan karir anggota / member didasarkan pada kuantitas atau penjualan produk. Beda dengan money game yang lebih menitikberatkan pada jumlah uang yang ditanamkan.
5. Perusahaan terdaftar di APLI ( Asosiasi Penjual Langsung Indonesia )
6. dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar